Mitra Abadi Nutraceutical

Audit Halal oleh MUI - April 2016

Tangerang Selatan, April 2016.  Auditor dan Rapat Auditor LPPOM MUI bertugas untuk memastikan sebuah informasi tentang produk yang diteliti jelas tanpa ada bias, kemudian dibawa ke komisi Fatwa untuk selanjutnya Komisi Fatwa menetapkan hukum.Auditor melihat secara langsung melalui “on site audit” di perusahaan yang mengajukan sertifikat. Setelah itu, auditor wajib melaporkan pada Rapat Auditor untuk mempresentasikan hasil auditnya, sehingga melahirkan Scientific Judgement.Dalam menjalankan fungsinya, LPPOM memberikan sejumlah kategori terhadap beragam produk dan kategorisasi itu berpengaruh terhadap proses auditnya, yang paling mendapatkan perhatian adalah pada kategori ; “very high risk” atau produk yang sangat memiliki risiko haram, “high risk” kemudian disusul produk dengan kategori “medium risk” dan “no risk”.Sebagai lembaga ilmiah, LPPOM tetap melakukan klarifikasi terhadap informasi yang dianggap perlu. Dalam melakukan pengakuan sertifikat halal, kata Lukman, LPPOM tidak serta merta buta mata terhadap lembaga halal luar negeri. Ketika semua jelas, maka bisa dijadikan informasi tambahan ke Komisi Fatwa karena dari sini mereka bisa mendapatkan Serfikat Halal. “Ada kewenangan ilmiah yang dimiliki LPPOM di dalam memberikan laporan kepada Komisi Fatwa, ketika belum jelas, belum bisa membawa poin-poin itu ke Komisi Fatwa,” imbuhnya.Setelah semua jelas informasinya dan dianggap tidak ada unsur haram, baru mendapatkan Sertifikat Halal dari Komisi Fatwa. Ketika perusahaan sudah dianggap selesai prosesnya, mereka bisa mengajukan ijin pencantuman label halal ke LPPOM untuk pencantuman label Halal dengan melampirkan Sertifikat Halal dari Komisi Fatwa MUI